You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Targetkan Penerimaan Pajak Air Tanah Rp 100 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

BPRD Targetkan Penerimaan Pajak Air Tanah Rp 100 Miliar

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, targetkan penerimaan retribusi pajak air tanah tahun ini sebesar Rp 100 miliar. Target itu sama dengan 2017 dan terealisasi 98 persen.

Untuk capain target, kami optimis akan tercapai, bahkan bisa lebih.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, total wajib pajak air tanah di Jakarta saat ini jumlahnya mencapai 4.400 wajib pajak.

Dijelaskan Edi, wajib pajak yang dikenakan retribusi pajak air tanah seperti hotel dan perkantoran yang pengambilan air tanahnya di atas 50 meter kubik.

Kecamatan Jagakarsa Targetkan Perolehan PBB-P2 Rp 145,4 Miliar

"Total wajib pajak retribusi air tanah di DKI, seperti hotel dan perkantoran sebanyak 4.400 wajib pajak," ujar Edi, Kamis (19/4).

Dikatakan Edi, untuk pencatatan penggunaan air tanah merupakan wewenang Dinas Perindustrian dan Energi (Dinas PE). Pihaknya, ucap Edi, hanya melakukan penghitungan pajak berdasarkan laporan pencatatan dari Dinas PE.

Edi optimistis, target Rp 100 miliar tahun ini akan tercapai. Hingga 18 April, tercatat penerimaan pajak air tanah yang sudah terealisasi mencapai Rp 25 miliar lebih.

"Kami optimistis target akan tercapai, bahkan bisa lebih. Karena Dinas Perindustrian dan Energi saat ini masih terus mencari hotel dan perkantoran yang belum tercatat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye929 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati